Ujung Tanjung, derap1news – Beredarnya statement Camat Tanah Putih Emelda. S.Pd di beberapa media atas pergantian beberapa perangkat di Desa/Kepenghuluan Rantau Bais yang menyebutkan penggantian terkait politik yang mana disebut sembilan orang aparat desa yang diganti adalah pendukung BIJAK , dianggap tendensius dsn berlebihan.
Sementara Pj Penghulu sebelumnya yang mengganti aparat desa tersebut justru karena dinilai tidak dapat melakukan tugas nya dan justru mendukung paslon tertentu sehingga akan menggangu tugasnya sebagai pelayan masyarakat .
Selain itu diketahui Desa/ Kepenghuluan Rantau Bais merupakan Desa/ Kepenghuluan yang kultural yang kuat dimana penduduknya dihuni oleh masyarakat dengan pertalian kerabat yang kuat dan masih merupakan satu kelompok anak kemenakan,
Kondisi ini tentu yang menjadi perhatian warga untuk menjadi pengurus ataupun perangkat Desa masih ada pertalian kekerabatan, sehingga tudingan dari Camat Tanah Putih dianggap tidak berdasar justru menunjukkan keberpihakannya terhadap calon bupati tertentu dimana pada berapa waktu lalu banyak sekali penghulu yang terang terangan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan Petahana .
Yang menjadi pertanyaan warga atas kejadian itu Camat Emelda terkesan diam dan tidak ada teguran selaku seorang Camat, karena diketahui tidak netral dan tidak legowo dalam pelaksanaan aturan Pilkada, akhirnya Pj Bupati Sulaiman akhirnya melakukan pergantian Pejabat Penghulu dan aparatnya antara lain : Alfizarman, SE (PJ. Penghulu pendukung Paslon 01 Asset, Jefrineldi,SE (Sekdes), Masriman (Kasi Pembangunan), Dedi Ramdani (Kasi Pelayanan), Hatimi ( Kadus), Dedi Sofyan (Kadus), Julizar (Kadus), IRUL (Kadus), Almazlir (RW), Jailani (Kaur Pemerintahan)
” Warga mempertanyakan kemana camat Emelda pada saat Video Pj.Alfizarman beredar secara terang-terangan mendukung salah satu Paslon Asset dan kenapa tidak ada teguran terhadap Pj Penghulu yang tidak netral tersebut ungkap Iskandar Ketua Pemuda Perubahan Rokan Hilir kepada wartawan Selasa (20/11/2024).
Berdasarkan kondisi yang terjadi saat ini ,
” Kami masyarakat Rantau Bais pagi ini 20 November 2024 Pukul 09.30 Wib menyampaikan Perihal tentang :
1. Penonaktifan PJ.H.Julizar, SE.,MM yang mana Legal dan sah secara Hukum sesuai SK Pengangkatan PJ.Penghulu Rantau Bais oleh Plt.Bupati Rohil dan jika ada pihak yang tidak menerima dalam Hal ini PJ.Alfizarman,SE ada Jalur hukum negara yaitu PTUN atau setidaknya Audiensi ke DPRD Rohil.
2. Hasil musyawarah Senin Tgl 19 November 2024 yang Isi nya Nonaktif dan meletakan orang dari Kecamatan Tanah Putih tidak berdasarkan hukum dan kami Masyarakat Rantau bais Menolak hal itu.
3. Keputusan Plt.Bupati lebih tinggi dari Keputusan dibawahnya dalam hal ini pimpinan Kecamatan.
4. Kami Berharap PJ.Penghulu Rantau Bais yang dilantik Plt.Bupati agar bisa masuk Kantor kembali demi berjalan nya Roda Pemerintahan Kepenghuluan Rantau Bais..mengingat koordiansi dan pelayanan publik sangat perlu dan tidak kosong.” Pungkasnya .