Erijon DTT Desak Jaksa Agung Berikan Pembekalan Pemahaman Peran dan Fungsi Pers kepada Jaksa di Padang Sidimpuan

Padangsidimpuan, derap1news – Tidak terima dengan perlakuan diskriminatif yang dialaminya di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Erijon DTT, seorang jurnalis dari Pelita Semesta, bersama para wartawan di wilayah Tabagsel, khususnya Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan, berencana melakukan aksi protes di kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Peristiwa ini bermula ketika Erijon DTT, bersama kru media lintas10.com, mendatangi ruang kerja Kasi Intel pada Kamis (7/11/2024) untuk melakukan wawancara terkait dua buronan kasus perjudian togel (toto gelap), yakni Baktiar Simanjuntak dan Pance Pospos, yang terlibat dalam perkara nomor 388/Pid.B/2022/PN Psp. Namun, Kasubbagbin Arga Johannes Parlinggoman Hutagalung, didampingi Kasi Intel Jimmy Donovan dan Kasipidum Allan Baskara Harahap, menyatakan bahwa hanya wartawan yang memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan media yang terverifikasi Dewan Pers yang diizinkan melakukan wawancara.

Baca Juga  Perselisihan Mertua dan Menantu di Angkola Sangkunur: Mediasi Gagal, Laporan Polisi Diajukan

“Kemerdekaan pers adalah suara rakyat. Jika yang berkompetensi UKW bisa merekam, maka kami yang memiliki SKW (Sertifikasi Kompetensi Wartawan) pun akan mengalah. Namun, kenyataannya, wartawan yang memiliki UKW maupun SKW sama-sama tidak diizinkan merekam saat berada di ruang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Lantas, apa arti pers di republik ini?” tegas Erijon DTT, yang juga merupakan Anggota Utama SPRI, pada Sabtu (9/11/2024).

Erijon menambahkan, pernyataan jaksa yang membatasi wawancara hanya untuk wartawan bersertifikat UKW dikeluarkan saat dirinya berdebat dengan jaksa yang menolak direkam. Padahal, pada saat itu, Kasi Intel menjawab pertanyaan-pertanyaan dari awak media dengan jelas.

Akibat kejadian tersebut, Erijon DTT mengaku mulai mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait kasus buronan tersebut. “Ada apa sebenarnya dengan kasus DPO pelaku bisnis judi togel ini? Mengapa Kejaksaan terkesan tertutup terhadap wartawan yang ingin mengetahui perkembangan kasus tersebut? Rahasia apa yang sedang disembunyikan dari publik?” ujarnya penuh curiga.

Baca Juga  Tumbal Ambisi Tambang Emas Illegal, Berujung Tragedi Berdarah Antar Polisi di Solok Selatan

Lebih lanjut, Erijon meminta kepada Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, agar para jaksa yang bertugas di Padangsidimpuan diberikan pembekalan pemahaman tentang peran dan fungsi pers dalam Republik Indonesia.

“Kami meminta Jaksa Agung agar jaksa-jaksa di Padangsidimpuan ini dibekali dengan pemahaman yang tepat mengenai peran dan fungsi pers di republik ini,” tutup Erijon DTT.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *