
Rokan Hilir,derap1news– Setelah dua anggota oknum Polisi Resort Rohil (Polres Rohil) divonis 7 tahun denda 1 Milliar subsider 6 bulan penjara karena terlibat penggunaan narkoba jenis pil ekstasi disalah satu tempat hiburan malam cafe remang remang di wilayah Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil .Riau .
Usai sidang vonis dua oknum polisi tersebut , pada Rabu ,(7/8/2024) kembali Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) melanjutkan menggelar agenda sidang tuntutan perkara pemilik cafe dan dua anggotanya yang didakwa ikut bersama sama menggunakan narkoba bersama sama dua oknum polisi saat kejadian meninggalnya satu oknum polisi berinisial JD Situmorang karena overs dosis .
Sebelumnya bahwa terungkap dalam persidangan, narkoba jenis Pil Ekstasi yang digunakan oleh oknum polisi tersebut didapat atau dibeli dari para terdakwa pada malam kejadian, dan ketiga terdakwa ikut bersama sama menggunakan pil ekstasi tersebut disalah satu ruangan karaoke milik Aisyah Ritonga .
Dalam agenda sidang pemilik Cafe dan dua anggotanya , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil menuntut 7 tahun denda 1 milliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa pemilik Cafe karaoke remang remang dan dua rekannya karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi bersama tiga orang oknum Polisi Polres Rohil ( berkas terpisah) yang menyebabkan salah satu oknum polisi berinisial JD Situmorang meninggal dunia .
Ketiga terdakwa itu adalah Aisyah Ritonga selaku (pemilik cafe) di Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Putih Kabupaten Rokan Hilir , Muhammad Fahmi Nasution dan M.Rahmadani ,bahwa diketahui tuntutan JPU ini sama dengan tuntutan kepada kedua Oknum Polisi pada sebidang sebelumnya .
Pantauan agenda sidang tuntutan yang digelar secara virtual diruang Sidang Cakra PN Rohil dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erif Erlangga SH dan dua anggotanya Aldar Valeri SH dan Nora SH , sedangkan kuasa hukum para terdakwa di hadiri oleh Saro Toto Nafo Hulu SH pada Rabu (7/8/2024) sekira Pukul 15.30 Wib.
Sebelum membacakan berkas tuntutannya penuntut Umum
Jupri Wandy Banjarnahor SH MH , meminta kepada majelis hakim untuk membacakan point’ ponit penting dalam tuntutannya
” Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis pil ekstasi , sesuai dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan Pidana 7 tahun denda 1 milliar subsider 6 bulan penjara, ” Jelas Jupri Wandy saat membacakan tuntutan nya .
Terhadap tuntutan ketiga terdakwa yang dibacakan, Kuasa hukum para terdakwa Sara Toto Nafo Hulu SH mengajukan kepada majelis hakim untuk membuat Nota pembelaan secara tertulis atas tuntutan kepada kliennya . Selanjutnya ketua majelis hakim memberikan waktu kepada Kuasa hukum waktu satu minggu untuk mengajukan Nota pembelaan dan sidang akan dilanjutkan pada 14 Agustus 2024 tutupnya ..**




Komentar