Pekanbaru,Derap1news.com – Feri Sibarani SH MH selaku Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), angkat bicara terkait proses penyidikan seorang warga inisial NS (38) karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang anggota TNI. Kasus ini dikatakan berawal dari sebaran berita yang tidak benar oleh NS tentang adanya pergudangan ilegal milik oknum TNI tersebut. Minggu, 04/08/2024.
Pernyataan itu disampaikan oleh Feri Sibarani, saat dirinya di pertanyakan oleh sejumlah awak media di Pekanbaru, mengingat kabar tentang peristiwa tersebut telah menjadi perbincangan hangat karena menuai pro kontra ditengah-tengah masyarakat, khususnya para insan pers.
Menurut Feri Sibarani, pihaknya sebagai salah satu organisasi Pers merasa berkepentingan untuk memberi pandangan, baik dari sudut perspektif hukum, maupun dari kepentingan masyarakat luas. Dijelaskanya, Kompol Bery Juana Putra, selaku Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru terkesan terlalu dini untuk mengatakan bahwa informasi tentang adanya anggota TNI sebagai pemilik pergudangan ilegal tidak benar.
, “Terus terang, kami mendegar dan membaca informasi itu dari sejumlah media online. Dalam berita-berita yang beredar disebut, bahwa seorang pria NS (38) mengaku sebagai wartawan melakukan pemerasan kepada anggota TNI. Menarik untuk kita dalami, mengingat awalnya disebut dari berita NS, yang menuduh oknum TNI sebagai pemilik gudang ilegal, dan disebut tidak benar. Sehingga NS dijerat dengan pasal 27 B ayat 1 UU ITE dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ” Sebut Feri Sibarani.
Dalam kajian pihaknya, Feri Sibarani pun menemukan suatu kerancuan dan ketidakjelasan informasi dalam suatu istilah, yakni penyebutan kata Berita dan kata, tidak benar.
, “Berdasarkan terminologi isitilah berita adalah, informasi baru ataupun informasi mengenai sesuatu yang sedang terjadi yang disajikan dalam bentuk cetak, siaran, internet, serta dari mulut ke mulut kepada orang ketiga atau orang banyak. Menurut konstitusi, hal itu dijamin. Sepanjang informasi itu memiliki dasar. Nah, dasar ini yang menurut hemat kami perlu di buka. Apakah NS punya dasar atau tidak? Apakah pihak Kasat Reskrim sudah benar-benar menyelidiki keberadaan Gudang ilegal yang dimaksud oleh NS? Ini yang belum kami dengar, ” Kata Feri melanjutkan.
Masih menurut Feri, bahwa sesuatu yang dikatakan tidak benar itu, apalagi itu ditengarai menyangkut berita di media atau aplikasi yang menggunakan internet, dan kemungkinan oleh seorang wartawan, maka ini menjadi persoalan tersendiri. Perlu unsur kehati-hatian penyidik dengan menjungjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kemudian ditambah dengan materi berita terkait pergudangan ilegal milik oknum TNI, yang menjadi cikal bakal penangkapan NS.
, “Dikatakan berita NS tidak benar, apa dasarnya? Apakah polisi sudah menelusuri soal keberadaan pergudangan ilegal diduga milik oknum TNI itu? Siapa-siapa saksi yang sudah diperiksa terkait informasi pergudangan ilegal itu? Berry juga jangan menutup mata, bahwa banyak pemberitaan, Riau ini penuh dengan pergudangan ilegal. Termasuk pergudangan BBM ilegal, baik bersubsidi maupun non subsidi. Kami sendiri sangat sering mendapatkan laporan itu, sangat banyak pemberitaan di media bahwa oknum TNI diduga banyak melakukan bisnis BBM ilegal. Kami harap, kasat reskrim Polresta Pekanbaru membaca itu, ” Kata Feri.
Selain itu, menurut Feri Sibarani, terlepas dari kasus NS dan oknum TNI yang sedang di proses polresta pekanbaru, pihaknya juga perlu mengingatkan Berry selaku aparat penegak hukum. Bahwa dugaan keberadaan pergudangan ilegal, khususnya bisnis gelap BBM Ilegal, itu sangat merugikan masyarakat banyak, dan termasuk sebuah kejahatan besar, dan pelanggaran hukum berat.
, “Kalau saya jadi Berry, yang saya kejar itu adalah soal info keberadaan pergudangan ilegal itu. Itu jauh lebih penting, karena jika benar, maka itu pasti telah merugikan masyarakat luas. Apalagi itu menyangkut BBM ilegal bersubsidi, karena itu adalah hak masyarakat, yang telah diberikan oleh negara, tapi diduga banyak di rampok oleh oknum-oknum. Saya tidak akan tertarik soal peristiwa pemerasan itu. Itu kasus biasa yang hampir terjadi setiap hari di manapun, bahkan oleh aparat penegak hukum sendiri, sangat banyak kasus seperti itu, ” Tegas Feri Sibarani.
Sementara, terkait oknum wartawan yang kerap melakukan barter berita dengan uang pelaku kejahatan, khususnya pelaku perampok hak subsidi BBM masyarakat luas, Feri Sibarani pun mengecam perbuatan oknum wartawan yang seperti itu.
“Kami PPDI sangat mendukung penegakan hukum terhadap oknum wartawan yang kerap menyalahgunakan profesi wartawan sebagai alat hanya untuk memperkaya diri sendiri dengan cara membarter berita dengan uang terduga pelaku kejahatan. Karena Pers adalah lembaga yang seharusnya dapat mendorong supremasi hukum berdasarkan UU Pers dan sebagai sumber informasi kepada masyarakat luas, untuk memenuhi hak konstitusional warga masyarakat. Jadi jangan jadikan Pers justru untuk alat kejahatan dan memperkaya atau memuaskan kerakusan diri sendiri. Pers itu milik masyarakat. Untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat luas, sesuai dengan Undang-Undang, ” Pungkasnya.
Namun menurutnya, agar tidak terkesan terlalu dini mengatakan berita itu tidak benar, atau berarti pergudangan ilegal itu tidak ada, perlu langkah-langkah penyidikan yang konkret sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebab menurutnya, masyarakat juga merasa agak aneh, ketika mendengar seorang warga memeras seorang anggota TNI.
, “Jadi jangan tercipta suatu informasi yang justru melahirkan perspektif baru di masyarakat. Masyarakat sekarang itu tidak bodoh lagi. Siapapun tau, kalau warga itu takut dengan TNI. Sangat janggal rasanya jika disebut warga memeras seorang anggota TNI. Jujur saja, sangat bodoh itu anggota TNI, jika mau diperas oleh warga sampai 35 juta. Apalagi warga yang memeras itu hanya seorang diri. Apa ya, TNI itu mau? Kenapa dia mau di peras? Apa masalahnya? Kalau anggota TNI itu tidak punya salah, jangankan ke Mabes TNI, ke Neraka sekalipun ia dilaporkan, buat apa takut???, “Tandas Feri Sibarani.**
Sumber : Aktualdetik.com.