Hukrim
Beranda / Hukrim / Hakim Tunggal PN Bandung Akhirnya Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur

Hakim Tunggal PN Bandung Akhirnya Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur

Foto ibu Pegi Setiawan saat mendengarkan Putusan praperadilan anaknya .

JAKARTA,|Derap1News,com – Setelah Putusan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Kinerja Polri dinilai akan semakin diragukan setelah hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersebut .

“Artinya publik akan semakin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan,” kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto kepada wartawan.Senin (8/7/2024).

Bambang menyebut, adanya kewenangan yang besar tanpa kontrol dan pengawasan yang ketat serta sistem yang transparan dan akuntabel berdampak terjadinya melakukan abuse of power (penyalahgunaan kewenaangan) dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.” Ujarnya .

Baca Juga  Diduga Tangkap Tanpa Surat Resmi, Polsek Pujud Digugat ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir

Dia mengatakan, hal ini juga terjadi karena penyidik kepolisian tidak profesional dengan mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dan scientific crime investigation (SCI).

“Tidak berjalannya fungsi wassidik (pengawasan penyidikan) internal di level atasnya,” ucap Bambang.

Adu Argumen Sengit di Sidang Perdana Abdul Wahid, Isu Saksi dan Penahanan Jadi Sorotan

Selain itu, Bambang mengatakan, ketidak profesionalan penyidik itu mengakibatkan banyak yang dirugikan, di antaranya Pegi Setiawan. Oleh karenanya, ia mendorong Polri mengaudit proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sejak awal kasus terjadi.

Polri juga diminta melakukan pemeriksaan pada penyidik Polda Jabar yang melakukan penangkapan Pegi Setiawan serta memberi sanksi kepada polisi yang membuat kesalahan.” Ungkapnya .

Baca Juga  Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Narkoba di Pematang Binjai.

“Segera melakukan penangkapan pada pelaku otak pembunuhan yang sebenarnya. Memberi sanksi bagi oknum yang terlibat dan menganulir promosi oknum-oknum yang melakukan kesalahan,” ujarnya .

Diketahui sebelumnya, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar

Ahli Hukum Pidana : Tanpa Niat dan Bukti Kuat, Seseorang Tak Bisa Serta-Merta Dipidana dalam Kasus Karlahut

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Menurut hakim, penetapan tersangka tidak memiliki  bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Divonis Seumur Hidup, Ini Alasan Hakim Kartono Luput dari Tuntutan Mati Kasus 40 Kg Narkoba

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman membacakan putusannya .

Sumber : Kompas.com

Terbukti Miliki Sabu 5,84 Gram, Rahman Dihukum 7 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *