Rohil, Derap1News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menolak eksepsi atau keberatan 3 orang terdakwa Aisyah Ritonga Cs pemilik cafe di Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih atas perkara tindak pidana narkotika ekstasi yang menyebabkan kematian seorang oknum polisi almarhum Bripda JD Situmorang anggota Polsek Pujud Polres Rohil karena diduga over dosis (OD) menggunakan narkoba jenis ekstasi .
Dalam sidang sebelumnya Saro Toto Nafo Hulu SH dan Salim SH.selaku penasehat hukum para terdakwa Aisyah Ritonga Cs mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil karena tidak jelas , cermat, dan teliti sehingga cacat formil dan materil.
Sidang yang digelar pada Rabu,(3/07/2024) sekira pukul 14.30 Wib melalui Virtual ini dipimpin oleh ketua majelis sidang Erif Erlambang SH didampingi dua anggotanya Nora SH dan Aldar Valeri SH dibantu oleh panitera pengganti Ali Akbar SH .
Dalam Pertimbangan putusan Sela ini , Majelis hakim berpendapat ,
” Keberatan atau Eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima karena surat dakwaan Penuntut Umum dinilai telah memenuhi syarat materil sebagaimana dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
” Dan Penuntut Umum juga telah menguraikan uraian yang cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. dan memuat waktu tindak pidana dilakukan (tempus delictie) serta memuat tempat tindak pidana dilakukan (locus delictie) ,
” Sehingga apabila ditemukan perbedaan uraian kejadian maka hal tersebut merupakan keberatan yang membutuhkan pembuktian dalam persidangan atau dengan kata lain keberatan tersebut merupakan keberatan yang telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga pembuktiannya perlu melalui pembuktian di persidangan. ” Kata Erif Erlambang SH saat awak media menanyakan pertimbangan hakim atas putusan sela tersebut .
Atas pertimbangan tersebut majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Aisyah Cs tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Rohil berwenang untuk memeriksa perkara ini.
Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa I Aisyah Ritonga, Terdakwa II M.Fahmi dan M Ramadhan selaku terdakwa III.
Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi satu Minggu kedepan pada Rabu (9/07/2024) yang akan datang,” Tutup Ketua Majelis Hakim Erif Erlambang SH menjelaskan pertimbangan majelis hakim.
Terhadap pertimbangan putusan Sela majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil yang menangani perkara ini Jupri Wandy Banjarnahor S.H M.H mengatakan,
” Bahwa pertimbangan Majelis hakim tersebut sudah tepat dan telah berdasar atas hukum, hukum acara sebagai rel dalam pelaksanaan Hukum pidana materiil, artinya dalam hukum acara telah diatur kapan mengajukan praperadilan, apa ruang lingkup eksepsi dan kapan membahas pokok perkara.” Ucapnya
Terhadap pertimbangan putusan Sela majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil yang menangani perkara ini Jupri Wandy Banjarnahor S.H M.H mengatakan,
” Bahwa pertimbangan Majelis hakim tersebut sudah tepat dan telah berdasar atas hukum, hukum acara sebagai rel dalam pelaksanaan Hukum pidana materiil, artinya dalam hukum acara telah diatur kapan mengajukan praperadilan, apa ruang lingkup eksepsi dan kapan membahas pokok perkara.” Kata Kepala seksi PB3R ini kepada awak media saat dikonfirmasi .
Jadi menurut kami , Pertimbangan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan pendapat Penuntut Umum terhadap eksepsi itu. Kedepannya dalam pembuktian kami akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti untuk membuktikan perbuatan para terdakwa.” Pungkasnya .