Ada Penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina Patra Niaga Diminta Berikan Sanksi Tegas Pada SPBU 14.289.672 Bagan Siapi-api

Rohil, Derap1News – Meski PT Pertamina sudah berulang kali melalui siaran persnya mengingatkan pengelola SPBU untuk tidak melakukan penyalahgunaan transaksi pembelian BBM solar subsidi menggunakan jerigen maupun   kegiatan pungutan liar (Pungli) ditubuh SPBU.

Namun peringatan yang diberikan tersebut sepertinya tidak di indahkan oleh salah satu SPBU 14.289.672 milik BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil (SPR) yang diduga masih melakukan penyalahgunaan pembelian Niaga BBM Bersubsidi serta kegiatan Pungli selama dua tahun terakhir ini .

Hal itu terungkap pasca putusan hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir nomor 512/Pid.Sus/2022/PN Rhl tertanggal Rabu, 21 Desember 2022 dan Putusan nomor : 173/PID.B/LH/2024/PN.Rhl tertanggal 06 Mei 2024 dalam kasus penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis bio solar di SPBU BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil (SPR) milik pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tersebut .

Menelisik kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut dari hasil pengamatan Tim Media, bahwa tugas dan wewenang PT. Pertamina adalah pengawasan standar operasional perusahaan SPBU dalam menjual secara eceran BBM subsidi dengan menggunakan jerigen.

Faktanya di lapangan, dalam dua kasus yang terjadi di SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil (SPR) tersebut seakan -akan PT Pertamina ada dugaan tutup mata alias kurangnya pengawasan dalam tata niaga penyaluran BBM Bersubsidi . Ada apa dengan PT Pertamina Patra Niaga !!

Baca Juga  Sat Res Narkoba Polres Rohil Gagalkan Transaksi Sabu 432 Gram

Hal ini langsung mendapat respon negatif dan tanggapan menohok yang disampaikan Riko Rivano Selaku Ketua Gerhana Tunas Bangsa mengatakan sudah jelas SPBU dilarang keras untuk menjual BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen serta SPBU harus proaktif dan menjadi garda terdepan bagi Pertamina untuk menyalurkan BBM Bersubsidi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jika larangan keras itu dikesampingkan oleh SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil (SPR) diduga tidak tunduk aturan, maka sebaiknya PT Pertamina Patra Niaga segera mungkin memberikan sanksi tegas berupa sanksi teguran lisan, administratif, penghentian sementara pengiriman BBM. Kata Riko saat dikonfirmasi awak media,  Selasa 14 Mei 2024.

Sudah jelas- jelas ada dua putusan hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tahun 2022 dan 2024 terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 14.289.672 , Pertamina Patra Niaga dianggap tutup mata  Pungkasnya .

Baca Juga  Aparat Terkesan Diam! Tambang Ilegal di Rokan Hilir Kian Merajalela

Dua perkara yang sama dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU BUMD Sarana Pembangunan. tersebut, yang sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri  Rokan Hilir (PN Rohil ) diantaranya Terdakwa I Azhar dan Terdakwa II Indra Putra Bungsu Slawat Siregar , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum pasal 40 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan.” Putusan Terlampir pada putusan nomor 512/Pid.Sus/2022/PN Rhl tertanggal Rabu, 21 Desember 2022,

Sementara untuk putusan kedua, Terdakwa I Ali Akbar dan Terdakwa II Hendra Saputra  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Pasal 55 dalam pasal 40 angka 9 Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca Juga  Penangkapan Pengedar Muda di Rokan Hilir, Barang Bukti Narkotika Disita

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa
, Terdakwa I Ali Akbar dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II Hendra Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 enam bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 250 000 000,00  dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan seiama 1 (satu) bulan. Putusan dibacakan pada 06 Mei 2024 pada nomor : 173/PID.B/LH/2024/PN.Rhl

Terpisah, Humas PT Pertamina Patra Niaga Muhammad Rum saat dikonfirmasi Tim Media melalui WhatsApp Pribadinya, Senin 13 Mei 2024 terkait Pertamina pernah atau tidak memberikan saksi di SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil (SPR) namun belum ada tanggapan sempai berita ini di tayangkan .* *

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *